Juknis (Pedoman) O2SN SMK Tahun 2018. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menyelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMK tahun 2018. Program yang telah menjadi agenda tahunan sejak tahun 2005 ini akan dilaksanaka tanggal 16 s.d. 22 September 2018 di D.I. Yogyakarta.
Tujuan dilaksanakan O2SN jenjang SMK adalah untuk memfasilitasi dan memotivasi siswa yang mempunyai bakat dan minat di cabang olahraga, sehingga siswa dapat meningkatkan skill dan kemampuan sesuai bidangnya. Disamping kegiatan ini sekaligus dalam upaya pembentukan sikap mental, sportivitas, kejujuran dan rasa solidaritas yang tinggi antar sesama siswa yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan. O2SN adalah gerakan idealisme yang percaya bahwa olahraga bukan hanya tentang raga yang sehat.
Pada O2SN jenjang SMK Tahun 2018 mempertandingkan 5 (lima) cabang olahraga yaitu: Bulu Tangkis, Karate, Pencak Silat, Atletik, dan Renang. Pelaksanaan seleksi kelima cabang olahraga tersebut dimulai dari tingkat sekolah, Provinsi dan di lanjutkan pada tingkat Nasional.
Juknis (Pedoman) O2SN SMK Tahun 2018 ini disusun sebagai acuan pelaksanaan O2SN jenjang SMK tahun 2018 bagi pelatih, wasit/juri, offi cial, dan peserta, agar SMK SMK maupun provinsi dapat melakukan persiapan sehingga penyelenggaraan pertandingan/perlombaan di tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara dan aturan yang telah disepakati bersama.
Persyaratan Peserta sesuai Juknis (Pedoman) O2SN SMK Tahun 2018
1. Siswa SMK yang duduk di kelas X, XI dan XII pada tahun pelajaran 2018/2019 pada saat seleksi di tingkat sekolah, Kab/Kota dan Provinsi;
2. Batas usia peserta kelahiran tahun 2000 keatas (tahun 1999 dan sebelumnya tidak diperkenankan);
3. Siswa yang diperbolehkan mengikuti pertandingan/perlombaan adalah hasil seleksi cabang olahraga di tingkat Provinsi. Apabila ditemukan siswa yang mengikuti pertandingan/perlombaan tanpa melalui hasil seleksi tidak diperkenankan mengikuti pertandingan/perlombaan;
4. Peserta wajib menyerahkan:
a. Surat keterangan sehat dari dokter
b. Peserta belum pernah menjuarai di event Internasional resmi cabor masing-masing (Emas, Perak, Perunggu) dengan surat pernyataan;
c. Belum pernah meraih medali emas, perak dan perunggu dalam POPNAS dan O2SN SMK dengan surat pernyataan;
d. Foto copy Surat Tanda Kelulusan (STKL) SMP (legalisir), foto copy raport (legalisir), foto copy kartu pelajar/OSIS, pas foto, dan foto copy akte kelahiran /Surat keterangan lahir (legalisir);
e. Pada saat verifikasi keabsahan, peserta menunjukan dokumen asli Akte kelahiran dan Ijazah SMP/STKL (khusus bagi yang belum memperoleh ijazah SMP);
f. Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan dilakukan secara online melalui laman http//:psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik
g. Peserta tingkat Nasional adalah siswa yang menjadi pemenang O2SN SMK di tingkat Provinsi, dengan melampirkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
Apabila tidak sesuai dengan persyaratan di atas, maka kepada yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti pertandingan / perlombaan.
Demikian info tentang Juknis (Pedoman) O2SN SMK Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Response to "JUKNIS O2SN SMK TAHUN 2018"
Post a Comment