Juknis (Pedoman) FLS2N SMK Tahun 2018. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2018 pasal 3 mengamanatkan tentang Penguatan nilai-nilai Karakter yang meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab. Dari amanat tersebut, maka pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun kebijakan penguatan nilai-nilai karakter melalui berbagai upaya baik dalam bentuk rancangan kegiatan intra, ko, maupun ekstrakurikuler. Hal ini juga dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Seni, merupakan salah satu wahana yang dipergunakan untuk melaksanakan implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Melalui Seni, dapat dikembangkan nilai-nilai karakter yang dapat dilakukan sebagai harmonisasi antara olah pikir, olah rasa, olah hati dan olah raga. Seni sekaligus menjadi sarana peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan, yang menjadi ajang ekpresi ide, gagasan, serta perwujudan kompetensi dan potensi diri Peserta Didik.
Sebagai upaya memberikan ruang bagi unjuk bakat, minat, kreativitas, serta inovasi, maka Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, penggiat seni dan budaya, serta praktisi maupun professional di bidang seni, serta kalangan masyarakat profesi, menyelenggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa SMK Tingkat Nasional (FLS2N) Jenjang SMK Tahun 2018. Gelaran ini, dilaksanakan tanpa mendikotomikan SMK bidang Keahlian Seni dan Non Seni, sehingga membuka kesempatan yang luas kepada peserta didik SMK untuk berpartisipasi. Namun demikian, karena keterbatasan anggaran penyelenggaraan FLS2N jenjang SMK tahun 2018 dibatasi untuk Bidang Lomba Menyanyi Solo, Solo Gitar Klasik, Tari Tradisional, Teater, Film Pendek dan Musik Tradisi Daerah.
Juknis (Pedoman) FLS2N SMK Tahun 2018 ini disusun untuk memberikan informasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan FLS2N jenjang SMK Tahun 2018 sekaligus sebagai acuan bagi seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan FLS2N jenjang SMK ini. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan FLS2N tahun 2018
Persyaratan peserta FLS2N SMK Tahun 2018 berdasarkan Juknis (Pedoman) FLS2N SMK Tahun 2018
· Peserta masih berstatus sebagai siswa SMK pada tahun pelajaran 2018/2019.
· Belum pernah mengikuti FLS2N Janjang SMK tahun sebelumnya, maupun lomba-lomba yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
· Peserta adalah siswa yang berasal dari SMK di seluruh Indonesia.
· Peserta adalah wakil provinsi berdasarkan hasil seleksi tingkat provinsi, dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan/ atau SK Penetapan Hasil Seleksi FLS2N di tingkat Provinsi, dilengkapi foto-foto pelaksanaan lomba.
· Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pendaftaran secara daring/ online melalui laman http://psmk.kemdikbud.go.id/pendaftaran-lomba-fl s2n dilengkapi dengan scan rapor terakhir yang menandakan masih aktif sebagai siswa SMK dan mengisi formulir yang tersedia disertai pasfoto (6x8) dengan latar belakang berwarna merah, dan surat keterangan sehat. Usulan daftar nama siswa peserta FLS2N Jenjang SMK Tahun 2018 sudah diterima panitia paling lambat tanggal 10 Agustus 2018, jika pengusulan peserta melewati batas tanggal tersebut di atas maka provinsi yang bersangkutan dinyatakan tidak mengirimkan perwakilannya.
Selengkap silahkan download Juknis (Pedoman) FLS2N SMK Tahun 2018
Demikian informasi tentang Juknis (Pedoman) FLS2N SMK Tahun 2018 semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "JUKNIS (PEDOMAN) FLS2N SMK TAHUN 2018"
Post a Comment