Vocational education is “learning how to work”, vocational education has been an effort to improve technical competence and to raise an individual’s position in society through mastering his environment with technology. Additionally, vocational education is geared to the needs of the job market and thus is often seen as contributing to national economic strength (Henry dan Thompson dalam Berg (2002: 45).
Pendidikan kejuruan itu identik dengan belajar "bagaimana cara bekerja", pendidikan kejuruan berupaya bagaimana meningkatkan kompetensi teknik dan posisi seseorang di lingkungannya melalui penguasaan teknologi dan pendidikan kejuruan berkaitan erat dengan kebutuhan pasar kerja. oleh karena itu sering dipandang sebagai sesuatu yang memberikan kontribusi yang kuat terhadap ekonomi nasional.
Salah satu jenis pendidikan kejuruan di Indonesia adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa, pendidikan kejuruan adalah pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Namun secara faktual, lulusan SMK dapat Bekerja, Melanjutkan, dan Wirausaha (BMW).
Untuk dapat bekerja secara profesional, maka lulusan SMK harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.Supaya lulusan SMK memiliki kompetensi profesional, maka harus diajar oleh guru yang profesional pula. Kelompok guru yang bertugas membentuk kompetensi profesional lulusan secara langsung adalah guru produktif.
Guru produktif merupakan guru inti di SMK, karena guru tersebut memberikan pembelajaran praktik di bengkel/laboratorium yang langsung pada pembentukan kompetensi lulusan. Guru produktif tersebut harus selalu dibina untuk ditingkatkan kemampuan dan motivasi kerjanya, terutama dalam pembelajaran praktik, agar kinerjanya semakin meningkat pada gradasi yang tinggi. Salah satu pembinaan yang akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016, adalah dengan menyelenggarakan Lomba Keahlian Guru Produktif SMK.
Agar pelaksanaan Lomba Keahlian Guru Produktif SMK dapat berjalan terarah, terpadu, transparan, obyektif, efektif, efisien dan akuntabel maka perlu dibuat pedomannya. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Lomba Keahlian Guru Produktif SMK tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Persyaratan Peserta LOMBA KEAHLIAN GURU PRODUKTIF SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016
1. Guru SMK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS yang memiliki Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
2. Mempunyai SK mengajar sebagai Guru Produktif yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
3. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau pengawas, atau tidak sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
4. Telah menjadi guru produktif secara terus-menerus, dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari Yayasan bagi guru bukan PNS.
5. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) Pendidikan/NonKependidikan.
6. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan mata pelajaran praktik yang diampu.
7. Peserta wajib mengunggah di website http://kesharlindungdikmen.com :
a. dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dilombakan dalam bentuk pdf
b. rekaman video proses pembelajaran (pembukaan, inti, penutup) praktik di bengkel/laboratorium berdurasi maksimal 20 menit dan diunggah di youtube.com serta alamat ‘url’ ke dalam form pendaftaran di http://kesharlindungdikmen.com.
c. uraian singkat/sinopsis isi video dalam bentuk pdf
Batas akhir pengiriman karya pada tanggal 31 Agustus 2016
Selengkapnya silahkan download Pedoman Lomba Keahlian Guru Produktif Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Nasional (DISINI)
Demikian informasi tentang Pedoman Lomba Keahlian Guru Produktif Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Nasional. Terima kasih.
==================================
0 Response to "PEDOMAN LOMBA KEAHLIAN GURU PRODUKTIF SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016"
Post a Comment