SK DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Berikut ini SK DIRJEN DIKDASMEN TERBARU (Revisi) Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013

Berdasarkan SK Nomor 374/KEP/D/KR/2016 Tentang  Tentang  Perubahan  Atas  Keputusan  Direktur Jenderal  Pendidikan  Dasar  Dan  Menengah  Nomor 305/Kep/D/Kr/2016  Tentang  Penetapan  Satuan  Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013, Direktur  Jenderal  Pendidikan  Dasar  Dan Menengah. menetapkan sebagai berikut


KESATU  :  Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016

KEDUA  :  Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016



KETIGA  :  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Atas  pelaksana  Kurikulum  2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT  :  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  pelaksana  Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
KELIMA  :  Menetapkan  satuan  pendidikan  khusus  pelaksana  Kurikulum  2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.

KEENAM  :  Pengawasan  pelaksanaan  Kurikulum  2013  sebagaimana  dimaksud pada  Diktum KESATU  sampai  dengan  Diktum  KELIMA,  dilakukan Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  bersama dengan  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Link Download SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana terlampir dalam 1 sampai dengan 5 (LENGKAP SE INDONESIA) silahkan DI SINI

Berikut SK Lama (Sebelum Revisi) tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

Dalam rangka memberikan dasar hukum yang jelas bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan SK DIRJEN DIKDASMEN tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Berikut ini salinan SK tersebut.



Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2013 .  

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah,
Menimbang  : 
a.   bahwa  dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 160  Tahun  2013  tentang  Pemberlakuan  Kurikulum Tahun  2006    dan  Kurikulum  2013,  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan  telah  mengevaluasi satuan  pendidikan  yang  dapat  melaksanakan Kurikulum 2013;

b.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  pada  huruf  a,  perlu  menetapkan  Keputusan Direktur  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah tentang  Penetapan  Satuan  Pendidikan  Pelaksana Kurikulum 2013;

Mengingat  : 
1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan,  sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015  tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005    tentang  Standar Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010 Nomor  23,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor  5105)  sebagaimana  telah  diubah dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2010 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010 Nomor  112,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5157);

4.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 160 Tahun  2014  tentang Pemberlakuan  Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

SK DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENETAPAN SEKOLAH
PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016
    
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  Keputusan Direktur  Jenderal  Pendidikan  Dasar Dan  Menengah  Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

KESATU  :  Menetapkan Sekolah  Dasar  pelaksana  Kurikulum  2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA  :  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Pertama  pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA  :  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Atas  pelaksana  Kurikulum 2013,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  III keputusan ini.

KEEMPAT  :  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  pelaksana Kurikulum  2013,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran IV keputusan ini.

KELIMA  :  Menetapkan  satuan  pendidikan  khusus  pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.

KEENAM  :  Pengawasan  pelaksanaan  Kurikulum  2013  sebagaimana dimaksud  pada  Diktum KESATU  sampai  dengan  Diktum KELIMA,  dilakukan  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar dan  Menengah  bersama  dengan  Badan  Penelitian  dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KETUJUH  :   Biaya  yang  timbul  akibat  pelaksanaan  keputusan  ini dibebankan  pada  anggaran  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEDELAPAN :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 18 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL,

TTD.

HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001

Download lampiran Salinan SK  DIRJEN DIKDASMEN Nomor: 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016 (disini)

Download lampiran I Sekolah Dasar (SD) Pelaksana Kurikulum  2013 tahun 2016 (disini)

Download lampiran II Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pelaksana Kurikulum  2013 tahun 2016 (disini)

Download lampiran III Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelaksana Kurikulum  2013 tahun 2016 (disini)

Download lampiran IV Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelaksana Kurikulum  2013 tahun 2016 (disini)

Demikian info tentang SK  DIRJEN DIKDASMEN Nomor: 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016. Terima kasih


======================================






Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "SK DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel