Guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 yang menyatakan guru yang berhak menerima TPG adalah guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa: (1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Hal menarik dari Permendikbd No 17 Tahun 2016 adalah diakuinya tugas tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
Selain itu, berdasarka Permendikbd No 17 Tahun 2016 juga dinyatakan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
Selain dapat mengangkat kepala perpustakaan, kepala satuan pendidikan SMP/SMA/SMK atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium, khusus pada satuan pendidikan SMP perlu dicermati tentang penugasan kepala laboratorium, karena berdasarkan Permendikbd No 17 Tahun 2016 untuk jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
Terkait jumlah wakil kepala satuan pendidikan, untuk jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. Sedangkan untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
Jadi guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak menerima TPG? Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Kemendikbud baru.
0 Response to "BENARKAH GURU YANG MENGAJAR KURANG DARI 20 SISWA PERKELAS TIDAK MENERIMA TPG?"
Post a Comment