GURU PNS YANG MENOLAK DIALIHKAN DARI KABUPATEN/KOTA KE PROVINSI AKAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD) untuk penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari pengalihan PNS guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

FGD BKN-Kemendikbud yang berlangsung sejak 18-21 Agustus 2016 di Jakarta, melibatkan seluruh BKD Provinsi dan Kantor Regional BKN. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati kepada jajaran BKD Provinsi menekankan prinsip pelaksanaan pengalihan ditujukan 1) Untuk  melaksanakan perintah Undang-undang; 2) Prinsip man follow function; 3) Prinsip the right man in the right place; 4) Tidak mengganggu pelayanan; dan 5) Tidak menghambat karier PNS yang dialihkan.

Pada prinsip pertama, lanjut Yulina, jika terdapat PNS yang tidak bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 akan ada ketentuan hukum yang diterima. Untuk bentuk ketentuan hukum tersebut, Direktur Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin (HD).

“Beberapa konsekuensi di antaranya: PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan dari jabatan, untuk fungsional umum akan diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural akan diberhentikan dari jabatan struktural. Ketika jenis HD ini dijatuhkan maka PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai ketentuan padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan dihentikan,” jelasnya.

Selanjutnya Yulina menyampaikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang selanjutnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah. Selain itu, menanggapi uji materi terhadap beberapa pasal pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Yulina menerangkan bahwa jika keputusan MK belum ada, maka proses pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014), mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.

Pada tataran teknis, sambung Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi memiliki status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), tugas belajar, dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar negeri,  serta bagi jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit, akan tetap dialihkan. Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD), sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.

“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). Tetapi bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya. (sumber: bkn.go.id)



Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "GURU PNS YANG MENOLAK DIALIHKAN DARI KABUPATEN/KOTA KE PROVINSI AKAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel