APLIKASI SKP GURU DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU TERBARU

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Sebagaimana diketahui saat ini telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki  integritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik. Terkait dengan hal tersebut BALITBANG Kemndikbud telah menerbitkan Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru,  Kepala  Sekolah, dan  Guru yang  Diberi  Tugas  Tambahan sebagai  acuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Menurut Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru,  Kepala  Sekolah, dan  Guru yang  Diberi  Tugas  Tambahan,  berikut ini pejabat penilaian  dalam SKP atau Penilaian prestasi kerja pegawai bagi guru dan  kepala sekolah

1) Pejabat Penilaian dalam SKP atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Guru

2) Pejabat Penilaian dalam SKP atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Kepala Sekolah



Berikut ini Tata Cara Penyusunan SKP Bagi Guru dan Kepala Sekolah sesuai Pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

1.  Setiap  guru,  kepala  sekolah,  dan  guru yang diberi  tugas  tambahan diwajibkan menyusun  SKP.  Penyusunan  SKP  harus berdasarkan  tugas  pokok  jabatan dengan  mempertimbangkan RKT sekolah  yang merupakan tindak  lanjut  dari  visi dan  misi  sekolah,  hasil EDS, tugas pokok yang  bersangkutan  sebagai guru dan tugas  tambahannya  sebagai  kepala  sekolah/madrasah,  serta  program tahunannya.
Hal-hal  yang  harus  diperhatikan  di  dalam  penyusunan  SKP  adalah  sebagai berikut.
a.  Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
b.  Dapat diukur
Kegiatan  yang  dilakukan  harus  dapat  diukur  secara  kuantitas  dalam bentuk  angka  seperti  jumlah  satuan,  jumlah  hasil,  dan  lain-lain,  maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain.
c.  Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
d.  Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan.
e.  Memiliki  Target  Waktu
Kegiatan yang  dilakukan  harus  dapat  ditentukan waktunya.

2.  SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas,  waktu,  dan/atau  biaya,  yang  harus  dicapai  dalam  satu  tahun  yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan  asumsi untuk kenaikan  pangkat  setingkat  lebih  tinggi  secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).  

3.  SKP yang telah disusun harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja yang harus  ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).

4.  Jika    SKP  yang    telah    disusun    tidak    disetujui    oleh    Pejabat    Penilai    maka keputusannya  diserahkan  kepada  Atasan  Pejabat  Penilai  dan hasilnya bersifat final.

5.  SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan Januari.

6.  Apabila  terjadi  perpindahan  tempat  tugas  guru,  kepala  sekolah,  dan  guru  yang diberi tugas tambahan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan menyusun SKP  pada  awal  bulan  di  tempat  yang  baru  sesuai  dengan  surat  perintah/surat keputusan  melaksanakan  tugas,  dengan  terlebih  dahulu  dilakukan  pengukuran oleh atasan langsung di tempat tugas yang lama.

7.  Apabila terjadi mutasi/perpindahan satminkal/tempat tugas setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang bersangkutan  wajib  menyusun  SKP  pada  satminkal  lama  dan  satminkal baru.  Pada  akhir  tahun  yang  bersangkutan  memperoleh  penilaian  SKP  tempat tugas  lama  ditambah  penilaian  SKP  tempat  tugas  baru,  lalu  hasilnya  dibagi  2 (dua).  Pejabat  penilai  pada  tempat  tugas  lama  harus  melakukan  penilaian  SKP dan  perilaku  kerja  sampai  dengan  yang  bersangkutan  ditetapkan  Keputusan mutasinya.  Sedangkan  penentuan  rentang  waktu  penetapan  target    SKP  pada tempat  tugas  baru  dilakukan  sesuai  surat pernyataan    perintah  melaksanakan tugas pada tempat tugas baru, 

8.  Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang tidak menyusun SKP  akan  dijatuhi  hukuman  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

9.  Formulir SKP untuk guru dan kepala sekolah


Petunjuk Pengisian Formulir  SKP
 1.  Kolom 1 diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan
2.  Kolom  2  diisi  dengan  uraian  kegiatan  tugas  jabatan  guru,  yaitu:  unsur  utama,  unsur penunjang, serta tugas tambahan.
3.  Kolom 3 ditulis target Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap   tugas jabatan yang akan dicapai.
4.  Kolom 4 diisi dengan target kuantitas atau output (TO) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
5.  Kolom 5  diisi  dengan target kualitas (TK)  untuk setiap kegiatan  tugas jabatan yang akan dicapai
6.  Kolom 6 diisi target waktu (TW) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
7.  Kolom  7  diisi  target  biaya  (TB)  diisi      dengan  jumlah  biaya  yang  diperlukan  untuk  setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.

Berikut ini Contoh Aplikasi SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru yang sudah disusun secara lengkap


Terkait Pedoman Penyusunan SKP selengkapnya dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah sesuai panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan download Pedoman yang diterbitkan Kemendikbud


Bagi Anda yang ingin mendownload Aplikasi SKP guru dan kepala sekolah golongan II, III, dan IV sesuai PEDOMAN  yang telah diterbitkan kemendikbud slahkan pilih Link Download di bawah ini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja khusus untuk guru dan kepala sekolah. Contoh SKP yang diterbitkan Kemdikbud ini menjadi acuan bagi guru dan kepala sekolah dalam penyusunan SKP. Hal ini karena contoh SKP yang diterbitkan dalam Perka BKN 1 Tahun 2013 masih belum sesuai dengan PermenPAN RB no 16 Tahun 2009 tentang PK Guru. Sedangkan contoh SKP dalam pedoman Penilaian Prestasi Kerja versi Kemendikbud ini betul-betul telah sesuai dengan pedoman PK Guru.
Contoh SKP Guru dan Kepsek versi KEMENDIKBUD


Berikut ini link download contoh Aplikasi SKP untuk guru dan kepala sekolah yang disusun sesuai Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai khusus untuk Guru dan Kepala Sekolah. Sebelum menggunakan sebaiknya Anda baca petunjuk penggunaan











Petunjuk Penggunaan
1. Minimal Gunakan MS OFFICE 2007
2. File Aplikasi disimpan dalam bentuk file yang terproteksi, gunakan password ainamulyana untuk membukanya
3. Dilarang untuk diperjual belikan
4. Dilarang mengcopy paste artikel atau tulisan ini


Bagi ANDA yang akan men-DOWNLOAD Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja yang diterbitkan KEMENDIKBUD Silahkan DISINI 

Terima Kasih Semoga bermanfaat.

==============================================




Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "APLIKASI SKP GURU DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU TERBARU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel