BUKTI FISIK YANG HARUS DISIAPKAN GURU UNTUK USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GUNA KENAIKAN PANGKAT GURU

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Berikut bukti fisik yang harus dipersiapkan guru yang akan mengajukan atau mengusulkan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat.  Penjelasan di bawah ini didasarkan sub unsur penilaian dalam penetapan angka kredit guru.


1. Sub unsur  mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah. bukti  fisik  yang  dijadikan  dasar  penilaian  adalah  fotokopi   ijazah  yang di sahkan  oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau  ketua   sekolah  tinggi atau  direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Khusus yang mengikuti pendidikan sesudah menjadi PNS harus disertai izin belajar dari kepala dinas   yang  membidangi  pendidikan  atau  pejabat  yang  menangani kepegawaian  serendah-rendahnya  Eselon  II.  Bagi  guru  di lingkungan Kementerian  Agama,  surat  keterangan  belajar/surat  ijin  belajar/surat tugas  belajar  tersebut  berasal  dari  pejabat  yang  berwenang  serendah-rendahnya Eselon II
2. Sub unsur mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi. bukti  fisik  keikutsertaan  pelatihan  pra jabatan  yang  dijadikan  dasar penilaian  adalah  fotokopi   surat  tanda  tamat  pendidikan  dan  pelatihan (STTPP) prajabatan  yang disahkan  oleh kepala  sekolah/madrasah  yangbersangkutan. Sedangkan bukti  fisik  keikutsertaan  program  induksi  yang  dijadikan  dasar  penilaian adalah  fotokopi   sertifikat  program  induksi  yang  disahkan  oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. 
3. Subunsur  Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tambahan. Penilaian  kinerja  subunsur  pembelajaran/pembimbingan  dan  tugas  tambahan dilakukan dengan sistem paket. bukti fisik berupa hasil penilaian kinerja guru, baik berupa hasil penilaian kinerja guru sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran dan/atau penilaian kinerja guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium.
4. Sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Jenis  kegiatan  untuk  pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  meliputi a) Pengembangan diri yang terdiri dari 1) Diklat  fungsional ; 2) Kegiatan kolektif guru. b) Publikasi ilmiah  meliputi 1) Publikasi  ilmiah  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada  bidang pendidikan formal, 2)  Publikasi buku teks pelajaran,  buku pengayaan dan pedoman guru:  c) Karya  inovatif, meliputi 1) Menemukan teknologi tepat guna; 2) Menemukan atau menciptakan karya seni;  3) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan 4) Mengikuti  pengembangan  penyusunan  standar,  pedoman,  soal,  dan sejenisnya.

==========================================




==========================================

Persyaratan/angka  kredit  minimal  bagi  guru  yang  akan  naik  jabatan/pangkat dari  subunsur  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1.   Guru golongan III/a ke golongan III/b,  subunsur  pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit. 
2.   Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur  pengembangan diri sebesar 3  (tiga)  angka  kredit,  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.   
3.   Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur  pengembangan diri sebesar  3  (tiga)  angka  kredit,  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif seb esar 6 (enam) angka kredit . 
4.   Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit  dan  subunsur  publikasi ilmiah   dan/ atau karya inovatif sebesar  8  (delapan)  angka  kredit.   Bagi  guru  golongan  tersebut  sekurang -uran gnya  mempunyai  1  (satu)   laporan  hasil  penelitian  dari  subunsur  publikasi ilmiah.
5.   Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit  dan  subunsur  publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit.   Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN. 
6.   Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan  subunsur  publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit.  Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN. 
7.   Guru golongan IV/c  ke golongan IV/d,  subunsur  pengembangan diri sebesar 5  (lima )  angka  kredit  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar  14  (empat  belas)  angka  kredit .  Bagi  guru  golongan  tersebut, sekurang-kurangnya  dari  subunsur  publikasi  ilmiah  me mpunyai  1  (satu) laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel  yang  dimuat  di  jurnal  yang  ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
8.  Guru golongan IV/d  ke golongan IV/e,  subunsur  pengembangan diri sebesar 5  (lima )  angka  kredit  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar  20 (dua puluh)  angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang -kurangnya  dari  subunsur  publikasi  ilmiah  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil penelitian  dan  1  (satu)  artikel  yang  dimuat  di  ju rnal  yang  ber  ISSN  serta  1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9.   Bagi  Guru  Madya,  golongan  IV /c,  yang  akan  naik  jabatan  menjadi  Guru Utama ,  golongan    IV /d, selain  membuat  PKB  sebagaimana  pada  nomor  7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah .

Bukti fisik  kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai berupa laporan  hasil  pengembangan  diri  baik  berupa  diklat  fungsional  dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan  pengembangan  diri yang  memuat  maksud  dan  tujuan  kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan  kegiatan  belajar  mengajar   di  sekolah,  dampak  kegiatan  bagi  peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan,   dan   bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan  dilampiri: a)   Fotokopi surat  tugas  dari  kepala  sekolah /madrasah   atau  instansi  lain yang  terkait,  yang  telah  disahkan  oleh  kepala  sekolah /madrasah .  Jika  penugasan bukan dari kepala sekolah /madrasah   (misalnya dari institusi lain  atau  kehendak  se ndiri),  harus  disertai  dengan  surat  persetujuan mengikuti kegiatan  dari kepala sekolah/madrasah. b)  Laporan  untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Adapun bukti fisik Publikasi Ilmiah berupa:
a)   Buku  asli  atau  fotokopi  yang  menunjukkan  keterangan  nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN.  Jika   buku tersebut telah diedarkan  secara  nasional,  harus  disertakan  pernyataan  dari penerbit  yang  menerangkan  bahwa  buku  tersebut  telah  beredar secara  nasional.  Jika   buku  tersebut  telah  lulus  penilaian  dari  BSNP (Badan  Standar  Nasional  Pendidikan)  Kementerian  Pendidikan Nasional,  maka  harus  ada  keterangan  yang  jelas  tentang persetujuan  atau  pengesahan  dari  BSNP  tersebut,  yang  umum nya berupa  tanda  persetujuan/penges ahan  dari  BSNP  tersebut,  yang tercetak di sampul buku. 
 
b)   Majalah/jurnal  ilmiah  asli  atau  foto  kopi  yang  menunju kkan  adanya nomor    ISSN,  tanggal  terbitan,  susunan  dewan  redaksi  dan  editor (mitra  bestari). Jika   jurnal  tersebut  dinyatakan  telah  terakreditasi, harus  disertai  dengan  keterangan  akreditasi  untuk  tingkat  nasional. Jika   dinyat akan  jurnal  tersebut  diterbitkan  di  tingkat  provinsi   atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang  tingkat penerbitan jurnal tersebut.  Jika   satu  artikel  ilmiah  yang  sama  (atau  sangat  mirip)  dimuat  di beberapa  majalah/jurnah  ilmiah,  maka  angka  kredit  untuk  artikel tersebut  hanya  diberikan  pada  salah  satu  majalah/jurnal  ilmiah   dan dipilh angka kredit yang terbesar.
c)   Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang  membuktikan  bahwa  hasil   penelitian  tersebut  telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya
Bukti fisik  berupa Makalah tinjauan  ilmiah  di  bidang  pendidikan   formal  dan pembelajaran, berupa
a)   Makalah asli atau fotokopi dengan  surat  pernyataan tentang  keaslian dari  kepala  sekolah/madrasah   yang  disertai  tanda  tangan  kepala sekolah/madrasah  dan cap  sekolah/madrasah  bersangkutan.
b)   Surat  keterangan  dari  kepala perpustakaan  sekolah /madrasah   yang menyatakan    bahwa  arsip  dari  buku/jurnal/makalah  tersebut  telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.

Bukti fisik Tulisan  ilmiah populer 
a)   Guntingan  (klipping)   tulisan  dari  media  massa  yang  memuat  karya ilmiah  penulis,  dengan  pengesahan  dari  kepala  sekolah /madrasah. Pada  guntingan  media  ma ssa  tersebut   harus  jelas  nama  media massa serta tanggal terbitnya.  
b)   Jika   berupa  fotokopi,  harus  ada  surat  pernyataan  dari  kepala sekolah/madrasah  yang  menyataan  keaslian  karya  ilmiah  populer yang dimuat di media massa tersebut. 

Bukti fisik  Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan berupa Jurnal  ilmiah  asli  atau  fotokopi    yang  menunjukkan  adanya  nomor  ISSN,  surat  keterangan  akreditasi  untuk  tingkat  nasional,  (atau  surat keterangan  bahwa  jurnal  tersebut  adalah  tingkat  nasional  tetapi  tidak terakreditasi),   surat  keterangan jika   jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi  atau  kabupaten/kota,  atau  tingkat  lokal  (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah) .

Bukti fisik  Publikasi  buku  teks  pelajaran,  buku  pengayaan,  dan/atau  pedoman guru adalah sebagai berikut

Buku asli atau fotokopi  yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama  pene rbit,  tahun  diterbitkan,  serta  keterangan  lain  seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.

Modul/diktat  asli  atau  fotokopi  dengan  disertai  surat  keterangan  yang menyatakan  bahwa  modul/diktat  tersebut  digunakan  di  tingkat  provinsi atau  kabupaten/kota  atau  sekolah /madrasah     setempat  dengan pengesahan  dari  dinas  pendidikan  provinsi  atau  dinas  pendidikan kabupaten/kota. Sistematika diklat/modul yang dinilai adalah sbb: petunjuk untuk  siswa;  isi materi bahasan (uraian dan contoh); lembar kerja siswa, evaluasi,  kunci jawaban evaluasi, dan pegangan tutor/guru.

Buku dalam  bidang pendidikan berupa buku asli atau fotokopi  yang secara  jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta  keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dll.

Karya  terjemahan  atau  fotokopiny a  yang  secara  jelas  menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan,  serta daftar isi buku yang diterjemahkan.  

Bukti fisik  Pedoman  Kerja  Guru berupa Makalah rencana  kerja  ( Pedoman  Kerja  Guru)  yang  secara  jelas menunjukkan  nama  penulis  dan  tahun  rencana  kerja  tersebut  akan dilakukan.

Bukti fisik  Menemukan Teknologi Tepat Guna  (Karya Sains/Teknologi) 
1)   Laporan  cara  pembuatan  dan  penggunaan  alat/mesin  dilengkapi dengan  gambar/foto  karya  teknologi  tersebut  dan  lain -lain  yang dianggap perlu .
2)  Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar  interaktif  berbasis  komputer  dilengkapi  dengan  hasil  pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk ).
3)  Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen  dan bukti pendukung lainnya .
4)  Laporan  hasil pengembangan  metodologi/evaluasi  pembelajaran  karya sains/teknologi  dilengkapi  dengan  buku/ naskah/ instrumen  hasil pengembangan .
5)  Lembar  pengesahan/pernyataan minimal  dari  kabupaten/kota   bahwa karya  sains/ teknologi  tersebut  dipergunakan  di  sekolah /madrasah   atau di lingkungan masyarakat. 



Bukti fisik  Menemukan/Menciptakan Karya Seni
1)   Karya  seni  dengan  bukti  fisik  yang  dapat  disertakan  langsung  harus disertai  bukti -bukti  tertulis  berupa  (a)  keterangan  identitas  pencipta disahkan  oleh  kepala  sekolah /madrasah ,  (b)  kebenaran  keaslian  dan kepemilikan  karya  seni  serta  belum  pernah  diusulkan  untuk  angka kredit  sebelumnya  dari  kepala  sekolah/madrasah ,  dan  (c)  telah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/ memenangkan  lomba  di  tingkat kabupaten/ kota/ provinsi atau nasional/ internasional.
 
2)   Karya  seni  yang  bukti  fisiknya  tidak  dapat  disertakan  langsung pengusulannya  dilakukan  dengan  bentuk  naskah  deskripsi  karya  seni yang  bersangkutan  berupa  Laporan  Portofolio  Penciptaan  Karya  Seni. Laporan  tersebut  diketik  dengan  jarak  1,5  spasi  pada  kertas  HVS  80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.

3) Bukti  formal  yang  perlu  dilampirkan  dalam  Laporan    Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang :
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala  sekolah/madrasah,
(b) semua  jenis  karya  seni  telah  dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/dir ekam  dan  diedarkan  secara  luas  di  tingkat kabupaten/kota,  provinsi, nasional , atau internasional, dan 
(c)  pengakuan  sebagai  karya  seni  dari  masyarakat  berupa  kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber -ISSN) atau  rekaman tayangan  resensi  dari  media  m assa  elektronik  nasional  dan  atau pengakuan/ rekomendasi  dari  dewan  kesenian  daerah/ organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.

Bukti fisik  Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum 
1)   Laporan  tertulis  tentang  cara  pembuatan  dan  penggunaan  alat pelajaran  yang  dilengkapi  dengan  gambar/foto  alat  pelajaran  dan  lain - lain yang dianggap perlu .
2) Laporan  tertulis  tentang  cara  pembuatan  dan  penggunaan  alat peraga/alat  prak tikum  yang  dilengkapi  dengan  gambar/foto  alat peraga/alat  praktikum  tersebut  jika   alat  peraga/alat  praktikum  tidak memungkinkan untuk dikirim. 
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat praktikum  yang dilengkapi dengan  alat peraga/alat praktikum   yang dibuat jika   alat  peraga/alat  praktikum   tersebut  memungkinkan  untuk dikirim.   
4) Lembar  pengesahan/pernyataan  dari  kepala  sekolah /madrasah   bahwa alat  pelajaran/alat  peraga/alat  praktikum   tersebut  dipergunakan  di sekolah/madrasah .  
 
Bukti fisik  Mengikuti  Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1)  Laporan kegiatan .
2) Hasil  kegiatan  yang  berupa  standar/soal/pedoman  tingkat  nasional/  provinsi.
3) Surat  keterangan  kepala  sekolah/madrasah   bahwa  guru  yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut .
4) Surat  keterangan  panitia/penyelenggara  penyusunan  standar/ soal/  pedoman

Sub Unsur Penunjang berupa Tugas Guru Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru,  bukti fisik a) Surat  tugas  dari  kepala sekolah/madrasah  yang  memuat  jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan.   b) Laporan hasil membimbing siswa.

Sub Unsur Penunjang sebagai   pengawas  ujian, bukti fisik  berupa Surat  keputusan  dari  kepala  sekolah/madrasah  atau  pejabat  yang berwenang.
Sub Unsur Penunjang Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi  bukti fisik berupa a) Fotokopi kartu anggota; b) Fotokopi surat keputusan pengurus organisasi profesi;  c) Surat  pernyataan  dari  ketua  organisasi  bahwa  yang  bersangkutan aktif sebagai pengu rus/anggota organisasi tersebut.
Sub Unsur Penunjang Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya bukti fisik berupa a)   Fotokopi kartu anggota; b)   Fotokopi surat keputusan dari  pengurus/kepala  sekolah/madrasah.

Sub Unsur Penunjang Menjadi tim penilai angka kredit, bukti fisik berupa a)   Fotokopi sertifikat   kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim  penilai  jabatan  fungsional  guru   yang  disahkan  oleh  atasan  langsung. b)   Fotokopi  atau  salinan  surat  keputusan  pengangkatan  sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat  yang berwenang. c)   Surat  keterangan  dari  pejabat  yang  berwenang  tentang  jumlah daftar  usul  penetapan  angka  kredit   (DUPAK)  yang  telah  dinilai selama kurun waktu tertentu. 

Sub Unsur Penunjang Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.  bukti fisik  berupa a)   Fotokopi  surat  tugas/surat  keputusan  dari  kepala  sekolah/  madrasah/ kepala dinas/ instansi pemerintah/lembaga donor;  b) Fotokopi jadwal kegiatan ; c)   Laporan  hasil pelaksanaan  kegiatan
Sub Unsur Penunjang Memperoleh penghargaan/tanda jasa, bukti fisik berupa Fotokopi   sertifikat/piagam  satya  lencana  karya  satya  yang  disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.



Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "BUKTI FISIK YANG HARUS DISIAPKAN GURU UNTUK USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GUNA KENAIKAN PANGKAT GURU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel