FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Berikut ini alasan serta Kabupaten/Kota yang mengalami Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggran 2016 sesuai PMK No PMK NO: S-579/PK/2016 tentang Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggran 2016
Berikut PMK NO: S-579/PK/2016
Jadi jelas Bapak/Ibu guru, berdasarkan point 2 PMK NO: S-579/PK/2016 alasan pemotongan tersebut salah satunya akibat dari sisa penggunaan anggaran (Silpa) TPG tahun 2015 di beberapa daerah dianggap dapat mencukupi penyaluran TPG tahun 2016
Link Download PMK NO: S-579/PK/2016 (DISINI)
Untuk sekedar berbagi info saya kutip berita bertajuk Kadis Purbalingga Minta Guru Tidak Risau Dengan Adanya Penghentian / Pemotongan TPG (http://www.jatengprov.go.id/id/newsroom/pemotongan-tpg-guru-diminta-tidak-risau)
Adanya pemotongan atau penundaan anggaran bagi daerah oleh pemerintah pusat termasuk anggaran bagi para guru tidak dapat dihindarkan. Dalam surat terbaru dari Menteri Keuangan memangkas anggaran salah satunya untuk para guru yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Untuk itu, saya minta kepada semua teman-teman guru khususnya penerima TPG agar jangan dirisaukan terlebih dahulu,”tutur Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi usai pembukaan Sosialisasi SPIP di Aula Soedriman Senin (29/8).
Tri Gunawan meminta agar para guru tetap bekerja dengan sepenuh hati, bekerja dengan ikhlas, kerja cerdas dan kerja keras. Karena pihaknya yakin pemerintah akan member solusi atau ada pertimbangan lain.
“Jangan dirisaukan terlebih dahulu, bekerjalah sepenuh hati, bekerjalah dengan iklas cerdas sesuai dengan permintaan bupati, saya yakin pemerintah akan punya solusi atau pertimbangan lain,” tuturnya.
Dalam sambutan apel pagi di halaman Setda Purbalingga Bupati Tasdi mengungkapkan, bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan yang diterima baru-baru ini, ada 169 kabupaten/kota yang anggarannya dipotong/ditunda. Anggaran yang dipotong adalah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk TPG sebesar Rp23 triliun se-Indonesia dan Purbalingga kebagian pemotongan sebesar Rp44 miliar.
“Surat terbaru yang kami terima dari menteri Keuangan dua hari yang lalu, anggaran DAU yang dipotong ada 169 kab/kota di seluruh Indonesia. Anggaran yang dipotong untuk TPG sebesar Rp23 triliun se-indonesia dan Purbalingga kebagian Rp44 miliar,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, bahwa pemotongan tersebut salah satunya akibat dari sisa penggunaan anggaran (Silpa) beberapa daerah yang tinggi, sehingga pemerintah pusat menganggap pemerintah daerah tidak optimal dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kemasyarakatan. Untuk tahun 2015, Silpa Kabupaten Purbalingga termasuk tinggi yaitu sekitar Rp265 miliar.
Bupati berharap, untuk menyikapi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, semua pihak diminta melalakuna efisiensi. Selain itu, terkait dengan cepatnya berbagai perkembangan dinamika pemerintah pusat yang begitu cepat, agar semua dapat mengantisipasi dengan berbagai langkah, yaitu langkah taktis dan statis, pintanya
====================================
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "INGIN TAHU ALASAN MENTERI KEUANGAN MENGHENTIKAN TPG, BACA PMK NO: S-579/PK/2016"
Post a Comment