Pemilihan kepala sekolah teladan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolahyang memiliki prestasi tinggi dalambentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan kepala sekolah teladan tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Teladan yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Subtema kegiatan ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan ProfesionalitasKepala Sekolah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3) OptimalisasiPeran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan menuju pemenuhan dan peningkatan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
Juknis / Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Teladan Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Kepala SekolahTeladanpada Tahun 2018 dapat lebih berkualitas baikpenyelenggaraan maupun hasilnya.
A. Pengertian Kepala SekolahTeladan Kepala Sekolah teladan adalah figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah teladan meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, memiliki etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.
Tema pemilihan kepala sekolahteladan adalah: Kepala Sekolah teladan yang mampu mewujudkan pendidikan berkemajuan.
Sub-tema:
· Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
· Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
· Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
· Mengembangkan Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah menuju pemenuhan dan peningkatan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
C. Tujuan
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2018 bertujuan:
· memilih kepala sekolahteladan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
· memberikan pengakuan dan penghargaan kepada kepala sekolahteladan.
· memberikan apresiasi kepada kepala sekolahteladan sebagaiAgent of change(agen perubahan) dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah yang bermutu.
D. Manfaat dan Hasil yang Diharapkan
· meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala sekolahdalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah yang bermutu;
· meningkatnyakebanggaan di kalangan kepala sekolahterhadap profesinya; dan
· menjadikan motivasi dan inspirasi untuk terus belajar secara berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
· Kepala SD
· Kepala SMP
· Kepala SMA
· Kepala SMK
1) Persyaratan umum:
· menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
· berstatus PNS bagi kepala sekolahyang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
· memiliki sertifikat pendidik;
· memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
· belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai;
· sehat jasmani dan rohani.
2) Persyaratan Khusus:
Tingkat Kabupaten/Kota
· Belum pernah menjadi pemenang I pada pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tingkat Provinsi
· belum pernah menjadi pemenang I padatingkat provinsi bagi kepala SD, SMP, SMA dan SMK pada 2 (dua) tahun terakhir;
· bagi peserta kepala SD dan SMP melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan.
Tingkat Nasional
· belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
· bagi peserta kepala SD, SMP, SMA, dan SMK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsitahun 2018 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan.
Selengkapnya baca draf Juknis / Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Teladan Tahun 2018
Link Download Draf Juknis / Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Teladan Tahun 2018
Demikian info draf Juknis / Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Teladan Tahun 2018 Terima kasih.
0 Response to "JUKNIS PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH TELADAN TAHUN 2018"
Post a Comment